Lampung Barat - -Keterbukaan informasi Publik sudah menjadi kewajiban yang mutlak untuk seluruh instansi atau badan publik yang menerima Dana yang bersumber dari Negara sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang tranparansi Informasi Publik.
Hal ini berlaku pada Pekon yang merupakan perpanjangan atau penerima dana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat diLingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Pada peraturan tersebut sudah sangat jelas dan rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban dari sebuah badan publik sebagai penerima Dana yang bersumber dari negara yakni Dana Desa.
Namun sangat disayangkan hal ini tidak berlaku pada Pekon Tambak Jaya, yang mana ketika dilayangkan surat kepada PPID Pekon sampai saat ini tidak merespon dan terkesan abai serta kebal hukum, bahkan ketika akan ditemui baik Pratin maupun juru tulisnya tidak pernah ada di kantor pekon.
Terkait hal tersebut ketua Forum Jurnalis Nasional Indonesia Lampung Barat, Yudi Hutriwinata mempertanyakan tentang pemahaman Pejabat Publik di level pekon tersebut.
"Kami sayang menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh Pejabat Publik tersebut, apakah belum menerima salinan permendes tersebut atau bahkan diabaikan juga peraturan yang di buat oleh kementrian desa tersebut, " ujar yudi
"Kita akan melayangkan surat kedua kepada PPID pekon tersebut, dan jika masih abai juga artinya mereka juga mengabaikan peraturan Kemendesa sehingga kita akan membawa permasalahan ini kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung, " tutup Yudi
Hingga berita ini ditayangkan pemerintah Pekon Tambak Jaya baik Pratin maupun Juru Tulis belum ada yang bisa di konfirmasi. (Yudhi)