LAMBAR - Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang di tayangkan beberapa waktu ini tentang Statement Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin terkait dengan pemberhentian Sekda Lampung Barat Oleh Bupati.
Didalam pemberitaan tersebut di muat tanggapan Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. Mad Hasnurin yang membenarkan dengan dicopotnya Sekretaris Daerah Kabupaten Lambar Akmal Abdul Nasir tempo hari, kategori telah disesuaikan dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2003 tentang Tatacara Konsultasi Pengangkatan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kota Serta Pejabad Struktural Eslon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Pun Mad Hasnurin ( Wakil Bupati Red ) mengatakan bahwa "saya mendapat berita terbaru pagi ini, itu bukan stemen saya tetapi dibuat seolah olah dari saya, aturan yg diceritakan itu aturan lama sudah tidak dipakai lagi, Inilah yg buat berita terlalu gegabah terlalu berani menulis seperti itu padahal tdk pernah nemui saya". Ujar Pun Mad Hasnurin
"Berita ini tidak benar, dan Saya belum tau siapa penulisnya padahal semua isi berita tidak benar, bukan dari saya bahkan aturan yg disebut sudah tidak berlaku lagi". Sambung Wakil
Ketika awak media kembali mempertanyakan kepada Wakil Bupati apakah pemberhentian sekda yang dilakukan oleh Bupati sudah sesuai prosedural atau tidak ?
Dijawab secara langsung oleh Wakil Bupati Bahwa itu tidak sesuai dengan Prosedural.
Dengan adanya pemberitaan ini wakil berharap kepada seluruh insan pers untuk tetap menjaga suasana kondusifitas di kabupaten lampung barat ini dengan tetap menyajikam berita yang akurat bukan hoax.