Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat adakan Pelantikan/Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Senin 3 Januari 2022, di Aula Kagungan Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Seluruh Staf Ahli, Assisten dan Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tersebut berjumlah 28 orang, ASN itu dilantik langsung Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin.
Dari 28 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdapat empat pejabat mendapatkan promosi jabatan, yakni Sumarlin jabatan sebelumnya Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Kesbangpol diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Baca juga:
Pemkab Lambar Adakan Rakor Forkopimda
|
Kemudian Nazori jabatan sebelumnya Kasi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dilantik dalam jabatan baru sebagai Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Selanjutnya Yoga Sugama, ST, MT., jabatan sebelumnya Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Kecamatan Balikbukit diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekcam Sukau.
Terakhir Andilia Pratama jabatan sebelumnya Kasubag Humas DPRD Lambar menjadi Kabid Olahraga pada Disporapar Andi Indrawara yang berpindah tugas ke Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mas Hasnurin mengatakan Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang dan untuk menjalankan undang undang.
Dengan tujuan untuk optimalisasi, efisiensi dan efektivitas jalannya pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
PP Nomor 18 tahun 2016 ini, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dimana merupakan kebijakan yang mengatur kelembagaan dan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016 maka menjadi acuan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Dalam PP tersebut menjelaskan pula urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang tertuang dalam pasal 21.
Organisasi merupakan kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan batasan yang reaktif, bekerja terus-menerus untuk mencapai tujuan. Organisasi juga berisikan orang yang mempunyai aktivitas yang jelas guna mencapai tujuan organisasi tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, maka perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka dari itu kantor Kesbangpol mengalami perubahan menjadi Badan.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit menjadi UPTad di bawah Dinas Kesehatan, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pada hari ini kita melaksanakan acara pengukuhan dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Semoga momentum pelantikan ini menjadi semangat baru bagi kita dalam menata aktivitas pemerintahan kearah yang lebih baik". Ujar Wakil
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan dan dilantik, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dipundak saudara-saudara sekalian, benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab". Sambung Wakil
Kegiatan pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
"Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik". Tutupnya